KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
NOMOR : 017/C.1/SK-GUKA/NURISMA/MTs/V/2014
TENTANG
SUSUNAN PANITIA KEGIATAN PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala MTs Nurul Islam Wuluhan,
Menimbang : Bahwa dalam rangka kelancaran Pelaksanaan Akreditasi MTs Nurul Islam perlu ditetapkan susunan kepanitian tersebut.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan (SNP);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
NOMOR : 017/C.1/SK-GUKA/NURISMA/MTs/V/2014
TENTANG
SUSUNAN PANITIA KEGIATAN PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala MTs Nurul Islam Wuluhan,
Menimbang : Bahwa dalam rangka kelancaran Pelaksanaan Akreditasi MTs Nurul Islam perlu ditetapkan susunan kepanitian tersebut.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan (SNP);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
5. Permendiknas No 22, 23, 41 tahun 2006 tentang Standar ISI, SKL dan Proses;
6. Rapat Guru dan Pegawai tentang Panitia Pelaksanaan Akreditasi MTs Nurul Islam tanggal 12 Mei 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas panitia kegiatan Pelaksanaan Akreditasi MTs Nurul Islam Tahun Pelajaran 2013/2014;
Kedua : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada kepala madrasah;
Ketiga : Segala Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang ditentukan;
Keempat : Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada setelah kegiatan akreditasi selesai.
Ditetapkan di : Wuluhan
Pada tanggal : 12 Juli 2009
Kepala Madrasah
Hudi Siswoko,S.Pd
6. Rapat Guru dan Pegawai tentang Panitia Pelaksanaan Akreditasi MTs Nurul Islam tanggal 12 Mei 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas panitia kegiatan Pelaksanaan Akreditasi MTs Nurul Islam Tahun Pelajaran 2013/2014;
Kedua : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada kepala madrasah;
Ketiga : Segala Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang ditentukan;
Keempat : Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada setelah kegiatan akreditasi selesai.
Ditetapkan di : Wuluhan
Pada tanggal : 12 Juli 2009
Kepala Madrasah
Hudi Siswoko,S.Pd
Please do not copy content from this page, this content is protected by:
EmoticonEmoticon