KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
NOMOR : 002/C.1-SK/NURIS/MTs/VII/2010
TENTANG
TUGAS TAMBAHAN GURU DAN KARYAWAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
MENIMBANG : 1. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti dalam proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
2. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan tugas mengajar guru
MENGINGAT : 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan
4. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
5. PP No. 74 Tahun 2004 tentang Guru
NOMOR : 002/C.1-SK/NURIS/MTs/VII/2010
TENTANG
TUGAS TAMBAHAN GURU DAN KARYAWAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
MENIMBANG : 1. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti dalam proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
2. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan tugas mengajar guru
MENGINGAT : 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan
4. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
5. PP No. 74 Tahun 2004 tentang Guru
6. Tata tertib Penyelenggaraan Sekolah Yayasan Pondok Pesantren Islam Bintang Sembilan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Nama : HERUWONO
2. Jenis kelamin : Laki-laki
3. Tempat/tanggal lahir : Pangkalan Bun, 16 April 1982
4. Pendidikan terakhir : SMA
5. Ditugaskan sebagai : Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum
Seluruh biaya yang timbul keputusan ini akan dibebankan pada dana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di MTs. Nurul Islam. Demikian apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dibetulkan kemudian. Surat Keputusan ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun dan dapat dicabut sewaktu – waktu apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi ketentuan madrasah.
Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 14 Juli 2010
Kepala Madrasah
HUDI SISWOKO, S.Pd
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Nama : HERUWONO
2. Jenis kelamin : Laki-laki
3. Tempat/tanggal lahir : Pangkalan Bun, 16 April 1982
4. Pendidikan terakhir : SMA
5. Ditugaskan sebagai : Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum
Seluruh biaya yang timbul keputusan ini akan dibebankan pada dana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di MTs. Nurul Islam. Demikian apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dibetulkan kemudian. Surat Keputusan ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun dan dapat dicabut sewaktu – waktu apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi ketentuan madrasah.
Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 14 Juli 2010
Kepala Madrasah
HUDI SISWOKO, S.Pd
Please do not copy content from this page, this content is protected by:
EmoticonEmoticon