Wednesday, 8 October 2014

Permendikbud tahun 2014 nomor 068 tentang guru TIK

Silahkan Baca Juga ×

Kekhawatiran para guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terjawab sudah, sejak diberlakukannya kurikulum baru K13 membuat guru yang mengajar mata pelajaran TIK ini sempat tidak bisa mengikuti proses seretifikasi guru dikarenakan belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Namun, dengan terbitnya Permendikbud tahun 2014 nomor 068 tentang guru TIK ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi guru TIK.

Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat G u r u TIK dan G u r u Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat G u r u KKPI adalah g u r u yang memiliki k u a l i f i k a s i akademik S l / D - IV bidang teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat
pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
G u r u TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.

Guru TIK berperan sebagai b e r i k u t:
a.membimbing peserta d i d i k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat u n t u k mencapai standar kompetensi l ulusan pendidikan dasar dan menengah.
b. memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untu k persiapan, pelaksanaan, danpenilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Untuk lebih jelas Permendikbud tahun 2014 nomor 068 tentang guru TIK ini silahkan klik download untuk mengunduhnya.

Semoga bermanfa'at....


Please do not copy content from this page, this content is protected by:

Protected by Copyscape


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)