Sunday, 14 December 2014

Surat Jaminan Penawaran

Silahkan Baca Juga ×

PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut  supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu  disita  dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831  KUH Perdata.

Tuntutan pencairan  terhadap PENJAMIN  berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender  sesudah  berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.

Bagi yang ingin mendapatkan file lengkapnya dalam format word (*doc) silahkan klik Download.


Please do not copy content from this page, this content is protected by:

Protected by Copyscape


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)